Jum'at, 19/04/2024 11:24 WIB

KPK Telusuri Aset Wali Kota Ambon Diduga Hasil Pencucian Uang

Selain menelusuri aset, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Richard. 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menelusuri aset, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Richard. Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Materi tersebut diselisik melalui pemeriksaan empat saksi pada Rabu (6/7). Mereka yakni dua wiraswasta atas nama Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat; staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Olla Ruipassa; serta swasta, Fahri Anwar.

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Ricahrd) selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Selain itu, pengidik KPk juga mendalami beberapa materi pemeriksaan lainnya, seperti tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Richard sebagai Wali Kota Ambon. Kemudian penghasilan hingga aliran uang dugaan gratifikasi yang diterima Richard.

Penghasilan hingga dugaan gratifikasi itu ditelisik penyidik lewat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku walikota Ambon, penghasilan walikota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini pengembangan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus suapnya, Richard menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Pencucian Uang Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :