Jum'at, 19/04/2024 08:06 WIB

Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 70, Polisi Upayakan Restorative Justice

Polisi berusaha melakukan restorative justice dalam kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengupayakan restorative justice dalam penyelesaian dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMAN 70 Jakarta. Namun upaya tersebut hanya bisa terwujud jika adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat.

"Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Kasus pengeroyokan di SMAN 70 diketahui lantaran masalah pergaulan dan senioritas dengan korban adalah adik kelas mereka.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Dia ditangkap terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70.

"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Rabu (29/6/2022).

KEYWORD :

Restorative Justice SMAN 70 Pengeroyokan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :