Jum'at, 19/04/2024 07:30 WIB

Kasus PMK Sudah Menyebar di 21 Provinsi dan 232 Kabupaten/Kota

Kasus PMK sudah menyebar di 21 provinsi dan 232 kabupaten/lota

Ilustrasi Sapi yang mengidap PMK. (Foto: Dok. Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan), menyampaikan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini sudah menyebar di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Makmum saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Perkembangan Penanganan PMK, Jakarta, Selasa (5/7).

"Jumlah sapi yang tertular sampai hari ini sebanyak 320.241, sembuh 108.266, potong bersyarat 2.820, dan mati 2.029," jelas Makmun.

Saat ini, kata Makmun, kasus PMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu 126.633 ekor, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 ekor, Jawa Tengah 36.195 ekor, Aceh 34.223 ekor, Jawa Barat 33.210 ekor, Sumatera Utara 13.156 ekor, dan DI Yogyakarta 8.347 ekor.

Makmum menjelaskan, data ini berasal dari petugas lapangan (medik/paramedik, Red), yang divalidasi oleh dinas kabupaten/kota. Selanjutnya, data tersebut divalidasi oleh dinas di provinsi.

"Data yang divalidasi di dinas provinsi itulah yang kemudian kami munculkan dalam sistem aplikasi, yang kita namakan siagapmk.id," kata Makmun.

Menurut Makmum, data ini juga sudah masuk ke dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS), dimana sistem ini terkoneksi dengan sistem Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yaitu  Bersatu Lawan COVID-19 (BLC).

"Juga sedang diupayakan interface di kepolisian. Jadi, semua data kita sama dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat," kata Makmun.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menegaskan, sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat Edaran Satgas PMK Nomor 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Dalam aturan ini, semua hewan dan produknya yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke pulau hijau. Sebaliknya, hewan dan produknya dari pulau hijau bisa masuk ke pulau merah.

Sebagai informasi, pulau hijau adalah pulau dimana belum ada terkonfirmasi kasus PMK, sedangkan pulau merah adalah pulau dimana provinsi 70 persen di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK.

"Saat ini kita ada pulau yang lebih dari 70 persen di dalamnya ada provinsinya terkonfirmasi PMK, yaitu Pulau Jawa, Sumatare dan Lombok. Otomatis pulau ini tidak bisa melalulintaskan hewan dan prouduk hewan yang rentan PMK," jelas Wisnu.

Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di Pintu-pintu bandara, dan pelabuhan seluruh Indonesia.

"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.

Kepala Boro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, kembali menyampaikan bahwa pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional.

"Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan," tegasnya.

KEYWORD :

PMK Kementerian Pertanian Makmun Ditjen PKH Nasrullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :