Jum'at, 26/04/2024 03:01 WIB

Lili Pintauli di Bali, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Alasan Dewas KPK menunda sidang, dikarenakan Lili tidak bisa hadir.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak hadir dalam sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang digelar Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada hari ini Selasa (5/7).

Dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Informasi ini dikabarkan Anggota Dewas KPK Harjono. Dia yang juga menjadi Majelis Etik Dewas KPK membenarkan Lili tidak hadir ke dalam persidangan.

"Tidak hadir," kata Harjono dikonfirmasi, Selasa (5/7).

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik Lili Pintauli akan ditunda hingga 11 Juli 2022.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Tumpak kepada wartawan.

Tumpak menjelaskan, alasan Dewas KPK menunda sidang, dikarenakan Lili tidak bisa hadir. Lili disebut sedang berkegiatan di Bali.

"Ada surat dari pimpinam yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu. Selain itu, Dewas juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :