Kamis, 25/04/2024 19:12 WIB

Penumpang Pesawat Wajib Booster

Penumpang Pesawat Wajib Booster

Pesawat Citilink

Jakarta, Jurnas.com - Vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.

"Jadi, tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Airlangga menjelaskan, dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ujarnya.

Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%," katanya.

KEYWORD :

Covid-19 Vaksinasi Booster Pesawat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :