Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7).
Lili akan disidang atas dugaan pelanggararan kode etik dan pedoman prilaku terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, beredar kabar burung terkait mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi Wakil Ketua KPK. Kabar mundurnya Lili berhembus menjelang digelarnya sidang etik oleh Dewas KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri pun mengaku belim mendengar kabar tersebut. "Wah aku belum tahu," kata Firli Bahuri kepada awak media di Gedung DPR.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
KEYWORD :KPK Lili Pintauli Sidang Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas