Kamis, 25/04/2024 09:14 WIB

Terkait Pelabelan BPA, Guru Besar FH USU: KPPU Bisa Gunakan Hak Inisiatif

Terkait pelabelan BPA, Guru Besar FH USU: KPPU bisa gunakan hak inisiatif.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang.

Ningrum membantah pernyataan bahwa wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.

"Kalau ada issue menyangkut persaingan .. ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun," ujarnya.

Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.

Ningrum juga menanggapi pernyataan pengajar Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana, yang mengatakan bahwa KPPU dan BPOM adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.

"Memang dua wilayah yang berbeda, tapi kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?" cetusnya.

Sebelumnya, Mursal meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA pada galon guna ulang.

Menurutnya, BPOM melihat revisi kebijakan tersebut dari perspektif kesehatan masyarakat. Sedangkan, dari perspektif KPPU revisi kebijakan tersebut jangan sampai dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," katanya

KEYWORD :

Bisphenol A BPA Ningrum Natasya Sirait BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :