Jum'at, 26/04/2024 06:15 WIB

Ketua KPK Jawab Kabar Lili Pintauli Mundur dari Kursi Pimpinan

Lili diketahui akan disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung DPR RI. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab kabar burung terkait mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi Wakil Ketua KPK.

Kabar mundurnya Lili dari Lembaga Antirasuah berhembus menjelang digelarnya sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili diketahui akan disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Firli Bahuri pun menjawab pertanyaan wartawan soal kabar mundurnya Lili. Hal itu ia sampaikan seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar secara tertutup pada Kamis (30/6).

"Wah aku belum tahu," kata Firli Bahuri kepada awak media di Gedung DPR.

Firli pun mengaku tidak mengetahui alasan rapat digelar secara tertutup. Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari pimpinan Komisi III.

Firli pun mengaku hanya menghadiri undangan untuk menyampaikan laporan kinerja KPK tahun 2021, sekaligus melihat kinerja dari Lembaganya di semester I tahun 2022.

"Kalau terkait tertutup atau tidak kan itu putusan rapat, bukan saya. Saya kan diundang haha. Itu kesepakatan pimpinan dewan, bukan saya," ucapnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar ketua tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).

Dewas KPK menyatakan, permintaan keterangan terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli kepada sejumlah saksi sudah cukup lengkap. Dewas KPK tinggal menyusun agenda sidang etik Lili.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Etik MotoGP Mandalika Dewas Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :