Kamis, 25/04/2024 15:47 WIB

KPK Dalami Proses Pengajuan Izin Apartemen Summarecon Agung di Yogyakarta

KPK juga mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin apartemen tersebut

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung Tbk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Apartemen itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. Hal itu didalami lewat sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (28/6).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Saksi yang diperiksa itu ialah Wasesa selaku Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok selaku Staf Pengamanan PT Java Orient Property.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin apartemen tersebut. Hal itu didalami lewat saksi Andreas Ab Prasetyo selaku Ketua RW 013

Seperti diketahui, KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

 
KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :