Sabtu, 20/04/2024 17:48 WIB

Bareskrim Lepas Tersangka Indosurya, IPW: Timbulkan Kekecewaan dan Ketidakpercayaan Masyarakat

Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.

Ilustrasi kantor Indosurya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henri Surya dan Jane Indria.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan, dilepaskannya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.

“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” kata dia kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Sugeng Teguh, terkait dengan berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, kata dia, dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh Polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/ kelembagaan antara Polri dan Kejagung.

“Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih bahwa berkas perkara kasus Indosurya telah 5 kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI. Itulah kenapa, kata Agus, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.

Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.

Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujarnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Bareskrim IPW Sugeng Teguh Santoso Indosurya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :