Sabtu, 20/04/2024 06:06 WIB

Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK.

Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/6).

Upaya hukum itu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK

"Benar (mengajukan praperadilan), Hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/6).

Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Kasus Korupsi HIPMI Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :