Sabtu, 20/04/2024 07:20 WIB

KPK Panggil Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Rusdianto Emba merupakan adik dari Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Laode Muhammad Rusdianto Emba.

Rusdianto Emba merupakan adik dari Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE (Rusdianto Emba) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Ia mengatakan, Rusdianto Emba telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dirinya mengatakan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Laode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada Kamis (23/6).

Selain Rusdianto Emba, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mua, Sukarman Loke.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Rusdianto bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto.

Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar.

Atas bantuan yang diberikan, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.

Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Kementerian Dalam Negeri Bupati Muna Rusdianto Emba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :