Jum'at, 26/04/2024 06:19 WIB

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Begini Kata Pedagang

Beli Migor pakai PeduliLindungi, begini kata pedagang

Minyak goreng di Pasar Baru Bekasi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disebut mulai diberlakukan hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Berdasarkan pantauan di Pasar Baru Bekasi, kebijakan pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi ini belum diterapkan. Para pedagang bahkan menyatakan hanya mengetahui sedikit soal kebijakan tersebut. "Denger kabar sih sudah tahu, dari berita," ujar salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Bekasi, Jumadi, Senin, 27 Juni 2022.

Meski sudah mengetahui secara singkat, dirinya belum menerapkan kebijakan penjualan atau pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, masih menunggu instruksi dari pihak pasar hingga kepolisian.

"Belum ada pengumuman, belum ada instruksi. Biasanya kan ada dari kepolisian, ada yang ke sini, muter (memberikan sosialisasi). Jadi, belum ada (sosialisasi)," sambungnya.

Sama seperti Jumadi, pedagang migor curah lainnya yakni Andri juga mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi terkait kebijakan pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Kata Andri, dirinya hanya melihat sekilas informasi pembelian migor pakai PeduliLindungi melalui sosial media.

"Belum ya (belum diterapkan). Saya lihat sekali saja di sosial media. Sampai saat ini belum ada sosialisasi, biasanya kan ada pengelola datang ke sini, dari orang pasar, orang kantornya," ungkap Andri.

Andri menjelaskan, biasanya pihak pengelola pasar akan datang untuk memberikan selebaran sekaligus sosialisasi terkait kebijakan pembelian migor curah yang baru. Setelahnya, baru kebijakan itu bisa diterapkan ke para pembeli. "Iya, biasanya gitu ya dia kasih selebaran. (Setelah sosialisasi), besoknya baru diterapkan," bebernya.

Lebih jauh, Andri menegaskan dirinya akan mengikuti dan menerapkan kebijakan pemerintah jika sudah ada sosialisasi dari pihak pengelola pasar. Namun, ia meminta agar kebijakan ini bisa diawasi lebih jauh mengingat tidak semua pembeli memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Ya kalau kebijakannya itu, ya bisa diterapkan. Intinya, bagus, hanya mungkin akan lebih ribet karena sebagian pembeli itu kan ada yang sudah divaksin ada yang belum (termasuk tidak memiliki PeduliLindungi)," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan segera mengaplikasikan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah. Hal ini yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, terdapat tiga cara pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

1. Pembeli mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.

2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pilih pasar

3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer 4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

 

KEYWORD :

Minyak Goreng Curah PeduliLindungi pedagang Pasar Baru Bekasi Kemenko Marves




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :