Sabtu, 20/04/2024 01:52 WIB

Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Puan Wakili Keresahan Perempuan Indonesia

Komitmen Ketua DPR Puan Maharani untuk menggolkan klausul cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA merupakan harapan bagi perempuan di Indonesia.

Ketua DPR, Puan Maharani saat menggelar tamah tamah bersama puluhan kelompok perempuan. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan komitmen Ketua DPR Puan Maharani untuk menggolkan klausul cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan harapan bagi perempuan di Indonesia.

Menurutnya, bagi perempuan yang baru melahirkan jangka waktu tersebut sangatlah berharga dalam memberikan perhatian tumbuh kembang si anak.

"Betul (menjawab keresahan perempuan,red) karena itu adalah suara yang sering muncul. Seperti keresahan yang juga dialami anak saya ketika masa cuti 3 bulannya selesai, dan dia amat bersyukur ternyata dibolehkan WFH dari perusahaannya. Dia bisa tetap produktif tetapi tetap dekat dengan anaknya," kata Agustina kepada awak media, di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ucap Puan Maharani.

Dikatakan dia, dalam pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif waktu 3 bulan pertama itu tidak mudah untuk seorang ibu, dan ternyata bicara soal asi esklusif maka setiap 3 jam si ibu harus memberikan asinya.

Kebayang tidak, sambung dia, bila seorang ibu tetap harus ke kantor, kalau di kantor yang bagus mungkin sudah disediakan tempat-tempat penitipan asi, yang kemudian ketika pulang baru diberikan ke si anak.

"Tetapi tidak banyak yang memiliki fasilitas seperti itu, belum ada di seluruh lembaga atau perusahaan punya," papar dia.

Sehingga, Agustina berpandangan, klausul cuti 6 bulan ini akan sangat membantu bagi si ibu yang baru melahirkan memberikan asi secara esklusif, untuk membentuk kualitas pertumbuhan otak dan mencegah stunting.

"Frasa ini sangat mendukung bagi kualitas si ibu sendiri, kemudian tumbuh kembang anak, dan saya pikir juga keluarga. Karena kedekatan ibu dan anak bisa menyusui (langsung) itu sangat luar biasa," pungkasnya.

KEYWORD :

Puan Maharani Ketua DPR Cuti Melahirkan Enam Bulan RUU KIA Keresahan Perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :