Kamis, 25/04/2024 09:23 WIB

DPR Dukung Revitalisasi Sosial Media dengan Aturan yang Komprehensif

Platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas. 

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam webinar membahas perkembangan platform sosial media

Jakarta, Jurnas.com - DPR mendukung langkah pemerintah dalam konteks revitalisasi sosial media di era disrupsi digital.

Untuk itu, kehadiran berbagai platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas dan komprehensif.

Demikian mengemuka dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Media Sosial Sebagai Wadah Kreativitas di Era Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (23/6/2022).

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid tampil sebagai keynote speaker, sedangkan pembicara diskusi adalah Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Pangerapan dan Content Creator Hops Indonesia, Luqman Hakim.

"DPR mendorong mitra kerja pemerintah agar dapat mengawasi platform sosial media untuk berperan optimal sebagai media yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Meutya Hafid.

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan generasi muda sebagai pengguna media sosial terbesar harus memiliki kemampuan literasi media sosial supaya bisa menjadi pendorong bermedia sosial dengan baik.

"Literasi sosial mengapa menjadi penting, karena masyarakat saat ini sudah masuk dalam tahapan masyarakat informasi, dimana kebutuhan akan informasi menjadi hal yang utama," jelasnya.

Di samping itu, perkembangan teknologi yang pesat dan hadirnya media baru menuntut seseorang untuk bisa memiliki kemampuan literasi yang berbeda dari biasanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Content Creator Hops Indonesia, Lukman Hakim dalam paparannya banyak memberikan tips bagaimana berkreasi dan membuat konten di medsos. "Yang paling utama cari ide konten dan riset," ujarnya.

Menurut Lukman Hakim, ide konten bisa didapat lewat google trends bahkan bisa melalui fitur explore dan fitur FYP yang ada di Tiktok.

"Riset bisa juga dilakukan dengan menganalisis konten milik kompetitor atau lewat sumber referensi seperti buku, majalah, jurnal ilmiah atau dari internet," katanya.

KEYWORD :

Komisi I DPR Meutya Hafid Pemerintah Revitalisasi Sosial Media Disrupsi Digital




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :