Kamis, 25/04/2024 01:36 WIB

Diperiksa Kasus Migor 12 Jam, Eks Mendag Lutfi Irit Bicara

Lutfi diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Eks Mendag, M Lutfi usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung. Foto:Gery/Jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lutfi diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Kasus ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor

Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 21.10 WIB. Di mana, ia diperiksa selama 12 jam. Lutfi mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ujar Lutfi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (22/6).

"Saya berterima kasih juga kepada temen-temen media yang menunggu sejak jam 9 pagi," tambahnya.

Lutfi enggan untuk menjawab pertanyaan dari awak media, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Dia memilih langsung memasuki mobil yang sudah menunggunya.

"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Selain Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian, Kejagung menetapkan tersangka terhadap Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley M.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang. dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei alias WH.

Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Goreng Kemendag Menteri Perdagangan M Lutfi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :