Jum'at, 19/04/2024 15:17 WIB

Setjen DPR dan DJP Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPPH PPS

Kegiatan ini dibuka Kepala Biro Keuangan Rahmad Budiaji dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan Yon Arsal, serta dihadiri Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Suratna dan Kepala KPP Pratama Tanah Abang III Hari Panca.

Kepala Biro Keuangan Rahmad Budiaji saat sambutan di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6). (Foto: Oji/nvl)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretariat Jenderal DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Tanah Abang III menggelar kegiatan sosialisasi/edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kegiatan ini dibuka Kepala Biro Keuangan Rahmad Budiaji dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan Yon Arsal, serta dihadiri Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Suratna dan Kepala KPP Pratama Tanah Abang III Hari Panca.

Sosialisasi/edukasi dan pendampingan pengisian SPPH PPS ini diperuntukan untuk Anggota DPR RI dan pegawai Setjen DPR RI yang aset-asetnya masih tertinggal atau memiliki penghasilan yang belum sepenuhnya dilaporkan.

“Kami juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/Ibu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Bapak/Ibu Anggota Dewan dan pegawai yang hari ini berkenan ikut bergabung dalam acara sosialisasi program pengungkapan sukarela. Ini tentu menjadi tauladan bukan hanya di lingkungan DPR tentu juga masyarakat sekitar. Kami ucapkan selamat kita telah bisa berkontribusi tidak hanya untuk misi pembangunan tetapi juga kejujuran dalam mendeklarasikan harta yang kita miliki untuk pembangunan negara,” ucap Aji, sapaan Rahmad Budiaji dalam sambutannya di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Acara Pendampingan Pengisian SPPH akan diadakan selama tiga hari, yakni pada Rabu-Jumat, 22-24 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Tanah Abang III serta Biro Keuangan Setjen DPR RI akan membantu mendampingi Anggota DPR RI dan pegawai Setjen DPR RI untuk melakukan pengisian dan melaporkan aset hartanya agar tidak ada kesalahan.

“Dalam mengisi surat pemberitahuan pengungkapan harta seluruhnya akan didampingi oleh teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak sehingga wajib pajak Bapak/Ibu sekalian tidak perlu takut ada kesalahan, targetnya zero tolerance terhadap kesalahan ya Pak?” kata Aji.

Kegiatan Pendampingan Pengisian SPPH ini bertujuan agar di kemudian hari tidak ada Anggota DPR RI dan pegawai di lingkungan Setjen DPR RI yang belum menyampaikan aset hartanya dan juga diharapkan ada transfer knowledge dari KPP Pratama Tanah Abang III terhadap staf Biro Keuangan Setjen DPR RI sehingga nantinya dapat melakukan pendampingan langsung kepada Anggota DPR RI.

Melalui program ini, manfaat juga bisa diterima oleh peserta sebagai wajib pajak yakni terbebas dari sanksi administrasi sekaligus tetap mendapatkan perlindungan data pribadi.

“Jadi Bapak/Ibu melalui kegiatan ini nanti harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan atau penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Dan tidak akan terkena sanksi sesuai dengan pasal 14 ayat 3 UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jadi InsyaAllah manfaatnya banyak sekali bukan hanya untuk pribadi tapi juga untuk negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan kegiatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini memberikan dua kebijakan.

Kebijakan pertama, untuk peserta tax amnesty SPT tahun 2015 atau tahun sebelumnya wajib pajak orang pribadi atau badan yang karena satu atau lain hal masih ada aset-asetnya yang belum terlaporkan dengan baik, menurut aturan akan mendapat sanksi denda 30 persen ditambah 200 persen dari kurang bayar.

Kendati begitu, melalui PPS diberikan ruang untuk wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membayar tarif yang lebih murah apabila wajib pajak memiliki aset di luar negeri dan tidak ingin membawa ke dalam negeri tarifnya sebelas persen, apabila mau dibawa ke dalam negeri tarifnya delapan persen, tapi jika mau investasi di sbn khusus tarifnya menjadi enam persen.

Kemudian kebijakan kedua, peserta tax amnesty SPT tahun 2016-2020 wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan yang belum seluruhnya dilaporkan pada periode 2016-2020. Dikenakan tarif delapan belas, empat belas dan dua belas persen dari penghasilan.

“Sedikit lebih tinggi tapi tetap lebih murah dibandingkan dengan tarif umum yang berlaku. Karena kalau orang pribadi kan bisa tiga puluh atau tiga puluh lima persen dari penghasilan. Ini adalah program terakhir, sehingga kami menekankan sekali lagi kita manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan melalui undang-undang, sehingga kita berharap wajib pajak dapat memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Yon Arsal.

 

KEYWORD :

Warta DPR Setjen SPPH tak amnesty pajak harta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :