Sabtu, 20/04/2024 13:02 WIB

DPR Harap Mantan Mendag Ungkap Jaringan Mafia Minyak Goreng

Mantan Mendag ini kan whistle blower (peniup peluit) dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani kejakgung. Karena jasa beliau, publik yang tidak yakin akan adanya mafia migor ini menjadi sadar akan adanya mafia dan guritanya. Jadi saya yakin secara sukarela beliau akan hadir dan menyampaikan informasi yang beliau ketahui.

Mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan dari mantan Menteri Perdagangan, M. Luthfi dalam perkara dugaan praktik mafia minyak goreng (migor).

Sebagai mantan pejabat yang berwenang, M. Luthfi diyakini mengetahui banyak hal terkait penyebab kelangkaan dan kemahalan migor.

Oleh karena itu, Mulyanto berharap M. Luthfi bersedia memberi keterangan yang lengkap agar Kejagung dapat memeriksa semua pihak yang bertanggungjawab.

"Mantan Mendag ini kan whistle blower (peniup peluit) dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani kejakgung. Karena jasa beliau, publik yang tidak yakin akan adanya mafia migor ini menjadi sadar akan adanya mafia dan guritanya. Jadi saya yakin secara sukarela beliau akan hadir dan menyampaikan informasi yang beliau ketahui," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (22/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap, M. Lutfhi bisa membongkar semua jaring mafia migor yang membuat masyarakat susah selama ini.

Dia juga tekankan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi M. Luthfi membuktikan bahwa dirinya bersih dan tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan migor.

"Kita berharap dari kasus ini dapat dikuak dan diberantas mafia migor secara menyeluruh, agar perekonomian kita semakin baik. Jadi saya yakin dan percaya Pak Luthfi akan membongkar semua skandal migor ini di hadapan penyidik. Kita harus angkat topi kepada beliau," demikian kata Mulyanto.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS minyak goreng M Luthfi Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :