Kamis, 25/04/2024 18:04 WIB

Kementan Sosialisasi Permentan No 39/2021

Kementan sosialisasi Permentan No 39/2021

sosialisasi Permentan nomor 39 tahun 2021 dilakukan saat Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 25 di AOR BPPSDMP, Kementan, Selasa (21/6).

JAKARTA, Jurnas.com  - Penyuluh Pertanian merupakan garda terdepan pembangunan pertanian, kemampuan penyuluh pertanian perlu terus ditingkatkan. Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga memastikan penyuluh pertanian sejahtera dan dilindungi. 

Untuk itu, Kementan melakukan sosialisasi Permentan nomor 39 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani atau penyuluh adalah dua profesi yang mulia dan tidak bisa dianggap rendah oleh profesi apa pun juga. Apalagi setiap harinya, mereka bekerja dan menyediakan hidangan makanan bagi jutaan orang Indonesia.

"Kita ini bisa sehat dan ngobrol seperti berarti tidak ada masalah dengan perut kita. Berarti Allah sudah bayarkan nilainya yang sangat besar bagi kita semua. Dan ingat, kita harus bahagia. Bahagia itu datangnya dari pikiran kita. kalau kita lihat petani sukses berarti kita bahagia. Kemudian di negara kita tidak ada yang kelaparan saja itu bagian dari bahagia," ujar Mentan SYL, sapaan Mentan Syahrul.

Senada dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan, penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam pertanian.

"Penyuluh adalah garda terdepan dalam pertanian. Oleh karena itu, penyuluh harus selalu turun ke lapang mendampingi petani serta memastikan produksi pertanian tidak terkendala. Karena, dalam situasi apa pun pertanian tidak boleh bermasalah," ujar Dedi Nursyamsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, sosialisasi Permentan nomor 39 tahun 2021 dilakukan saat Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 25 di AOR BPPSDMP, Kementan, Selasa (21/6). Tema yang diangkat adalah Sosialisasi Permentan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jamsosnaker bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian. 

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul Arifin Caya, mengharapkan penyuluh dapat mendaftar untuk mendapatkan manfaatnya.

"Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluhan pertanian," jelas Bustanul Arifin Caya

Narasumber Ngobras, Kepala Biro Perencanaan, Ketut Kariyasa, yang diwakilkan Koordinator Kelompok Kebijakan Pertanian Biro Perencanaan Budi Waryanto, mengatakan Kementan mendorong petani menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluhan pertanian.

“Kendala yang dihadapi pada pelaksanaan sosialisasi salah satunya upload pada media sosial masih sering mengalami keterlambatan dan integrasi dalam bentuk dashboard saat ini masih dalam proses," jelas Budi Waryanto.

Narasumber lainnya, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BU) BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Segmen kepesertaan terdiri dari peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (BPU)," jelas I Putu Wiradana.

Lebih lanjut I Putu Wiradana menjelaskan bahwa Permentan no 39 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan pada bab II, pasal 2 menyatakan setiap penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian wajib diikutsertakan menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian dikategorikan peserta bukan penerima upah yaitu orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan," pungkas I Putu Wiradana.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian Penyuluhan Dedi Nursyamsi Bustanul Arifin Caya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :