Orang-orang masih memprotes junta Myanmar, tetapi tidak seperti jumlah yang terlihat pada minggu-minggu awal setelah kudeta AFP/STR
JAKARTA, Jurnas.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, rencana junta Myanmar untuk mengeksekusi lawan politiknya bisa menjadi kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Junta mengatakan pada 3 Juni akan mengeksekusi mantan anggota parlemen dari partai Aung San Suu Kyi dan aktivis demokrasi terkemuka, keduanya dihukum karena terorisme. Jika jadi terlaksana, maka vonis itu akan menjadi eksekusi yudisial pertama di Myanmar sejak 1990.
Empat orang, termasuk mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Ko Jimmy, "yang dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai prosedur penjara," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada AFP saat itu.
Kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian mengatakan mengikuti kasus ini dengan cermat.
"Informasi yang tersedia sangat menunjukkan bahwa di bawah hukum internasional, hak-hak dasar orang-orang yang dihukum secara terang-terangan dilanggar dalam proses ini," kata Koumjian tentang persidangan, yang tertutup untuk umum.
"Menjatuhkan hukuman mati, atau bahkan masa penahanan, berdasarkan proses yang tidak memenuhi persyaratan dasar pengadilan yang adil dapat merupakan satu atau lebih kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang," tambahnya.
Junta telah menghukum mati puluhan aktivis anti-kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat setelah merebut kekuasaan tahun lalu, tetapi Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.
Koumjian mengatakan, agar persidangan dianggap adil, maka harus diadakan di depan umum semaksimal mungkin. "Pengecualian berdasarkan keamanan nasional atau pertimbangan lain harus dibatasi sejauh dibenarkan secara tegas," katanya.
Tetapi dalam kasus-kasus ini, tampaknya tidak ada proses publik atau keputusan yang tersedia untuk umum. Hal ini menimbulkan keraguan apakah pengadilan itu tidak memihak dan independen, tambahnya.
Mekanisme PBB untuk Myanmar dibuat oleh dewan hak asasi manusia PBB pada tahun 2018.
Tugasnya adalah mengumpulkan bukti kejahatan internasional dan pelanggaran hak asasi manusia di bekas Burma dan mendokumentasikannya dengan maksud untuk memfasilitasi proses pidana.
Sumber: AFP
KEYWORD :Junta Myanmar Aung San Suu Kyi Hukum Gantung Phyo Zeya Thaw Ko Jimmy