Rabu, 24/04/2024 12:25 WIB

Mardani Maming jadi Tersangka KPK, PDIP Tunggu Informasi Resmi

Hal ini setelah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat kadernya yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal ini setelah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Selasa (22/6).

Hasto mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi secara resmi terkait kasus hukum yang menjerat Mardani Maming. Saat ini, kata Hasto, PDIP baru menerima informasi dari pemberitaan media massa.

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," tegas Hasto.

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan para kadernya yang menduduki jabatan publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini penting, dalam menjaga integritas setiap kader PDIP.

"Ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Hasto.

Diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming bepergian ke Luar Negeri.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming selama 6 bulan. Pencegahan terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya dicegah lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan identitas tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Saat ini, dikatakan Ali, KPK sedang mempertajam bukti dugaan korupsi ini. Dia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan soal pencegahan Mardani Maming. Dia dicegah dengan status sebagai terdangka terkait kasus dugaan korupsi.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Senin, (20/6).

KEYWORD :

KPK Mardani Maming HIPMI Tersangka Korupsi Kader PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :