Selasa, 23/04/2024 15:05 WIB

GPSN Desak Menteri Erick Copot Dirut MIND ID

Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) menggeruduk Kementerian BUMN, KPK dan Kejagung

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau MIND ID. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) menggeruduk Kementerian BUMN, KPK dan Kejagung, Senin (20/6). Mereka mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau MIND ID.

Koordinator Aksi Wiba Ahmad menjelaskan, Hendi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diduga telah melakukan intervesi terkait aksi jual beli saham yang dilakukan oleh beberapa perusahan besar di bawah naungan BUMN di antaraya PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014 silam.

“Sekitar USD 70 Juta atau sekitar Rp98 Miliar yang dipergunaakan untuk membeli saham kepemilikaan, angka yang begitu drastis menimbulkan polemik,” katanya.

Dalam keterangan itu, GPSN juga meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan usaha PT Saka Energi Indonesia.

“Terkait kasus yang menjerat Saka Energi di antaranya adalah proses akuisisi sebesar 20 persen Participating Interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Perlu diketahui bahwa perusahaa PT Saka Energi adalah anak perusahaan PT PGN,” jelas Wiba.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pembayaran lanjutan yang dilakukan pada Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke PT Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026. 

“Di lain sisi, diduga juga ada kejanggalan proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar USD 101,05 juta dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar USD 31,78 juta,” terang Wiba.

“Perlu diketahui, sejak Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar USD 77,61 juta dan USD 283,12 juta. Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai dengan 1 Desember 2025. Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025,” imbuhnya.

Oleh karena itu, GPSN mendesak Erick Thohir mencopot atau memecat Hendi Prio Santoso sebagai Direktur MIND ID tanpa melihat dan mempertimbangkan ulang Track Record yang dimiliki.

“Kami juga meminta penegak hukum agar segera menindak kasus kerugian Negara kepada Direktur MIND ID Hendi Prio Santoso,” terangnya. 

Berikut 4 tuntutan GPSN yang disampaikan dalam demonstrasi:

  1. Kami menuntut Erick Thohir segera mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Direktur MIND ID.
  2. Erick Thohir gagal dan tak layak sebagai Capres apabila tidak berani mencopot Dirut MIND ID yang terindikasi dugaan korupsi.
  3. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap kasus Hendi Prio Santoso.
  4. Kami meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk kasus merugikan negara.

 

KEYWORD :

Menteri BUMN Erick Thohir Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso GPSN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :