Jum'at, 19/04/2024 20:09 WIB

Hakim Cecar Saksi soal Aliran Uang Proyek IPDN Waskita ke Komisi II DPR

Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Pengadilan Tipikor, Senin (20/6).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR RI. Diduga aliran uang itu terkait proses pembahasan anggaran sejumlah pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dugaan aliran uang itu didalami hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang lanjutan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6). Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Awalnya hakim Eko mendalami soal proyek IPDN yang dibahas oleh anggota DPR. Kemudian, hakim Eko menyinggung soal penganggaran.

"Apakah DPR itu bisa menolak usulan dari kementerian, dalam hal ini kemendagri untuk masalah anggaran?," tanya hakim Eko.

"Kalau kami selama ini karena teknis itu dari Direktorat Jenderal, badan maupun yg lain kemendagri, ya ada," jawab Diah.

"Ya berarti kan bisa bu, karena kan dibahas antar eksekutif dengan legislatif," kata hakim Eko menimpali.

Lebih lanjut hakim Eko mendalami pengakuan Diah. Termasuk salah satunya soal dugaan loby-loby agar pengajuan anggaran proyek IPDN disetujui DPR.

"Untuk itu suapaya disetujui proyek ini, apakah ada loby-loby antara Kemendagri dengan Komisi II?," cecar hakim Eko.

"Kalau kami selaku Sekjen dan secara normatif tidak," jawab Diah.

"Tidak tahu ya?," sloroh hakim Eko menimpali.

"Tidak," kata Diah.

Lantas hakim Eko menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita Karya ke Komisi II. Hakim mendalami hal itu lantaran sebelumnya ada pengakuan ihwal aliran dana tersebut.

"Karena saksi kemarin menerangkan ada uang dari Waskita Karya diserahkan kepada komisi II. Tau Tidak?," ungkap hakim Eko.

"Saya tidak tau," kata Diah.

"Apakah saksi tau ada pengurangan volume?," ujar hakim Eko.

"Tidak tau," jawab Diah.

Kepada mantan anak buah eks Mendagri, Gamawan Fauzi itu, hakim Eko juga menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011, Dudi Jocom.

Hakim Eko juga mendalami soal dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek yang digarap oleh Waskita Karya tersebut.

"Kemudian ada Dudi Jocom menerima uang dari Waskita Karya, bahwa ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu, Apa saksi tau?," cecar hakim Eko.

"Tidak," singkat Diah.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap jika PT Waskita Karya diduga menggelontorkan sejumlah uang ke Dudi Jocom. Pemberian uang itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa.

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yudhi Darmawan. Dalam BAP yang dibeberkan jaksa, Kabag Pemasaran PT Waskita itu mengetahui adanya pemberian berupa uang yang dikemas dalam goodie bag.

Uang yang diambil dari bagian keuangan PT Waskita Karya diantar oleh salah seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo. Kebetulan saat itu Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran, termasuk pembahasan anggaran pekerjaan IPDN tahap 2.

"Pada siang harinya (slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," ucap jaksa saat membacakan BAP Yudhi.

"Benar itu keterangan saksi?," kata jaksa menegaskan.

"Betul," jawab Yudhi.

Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom. "Pa Adi memang menugaskan pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan," ujar dia.

Hakim ketua Eko Aryanto sempat menyinggung pemberian uang tersebut. Namun, Yudhi mengklaim tak mengetahui secara detail. Saat itu Slamet bertugas dibagian pengendalian proyek yang berada dibawah devisi I PT Waskita Karya.

"Saudara kan di Waskita Karya, terus menerangkan ada menyerahkan Rp 500 juta, itu uang kalau emang benar dari Waskita Karya, apakah memang ada anggarannya? Setiap proyek apakah sudah dianggarkan?," cecar hakim Eko.

"Yang jelas kami di Marketing tidak tahu, karena itu adalah aaa kami tidak mengetahui yan disampaikan itu dari mana uang, sebagian dari mana, juga kami tidak mengenal. itu mungkin diskresi. Saya tidak mengetahui," jawab Yudhi.

Pemberian uang itu diperkuat kesaksian Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan. Ia mengaku diperintah Dudi Jocom untuk menerima uang dari pihak Waskita Karya.

"(Menerima uang dari) Pak Slamet yang mulia. Saya diminta pak Dudi Jocom untuk mengambil. Nanti dihubungi sama pak Slamet," ungkap Mulyawan.

Diketahui, Adi Wibowo didakwa Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp27 Miliar dalam skandal pengaturan lelang supaya PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Gedung IPDN Waskita Karya Kemendagri Komisi II KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :