Sabtu, 20/04/2024 18:42 WIB

Permudah Pendaftaran Peserta Pemilu, KPU Perbaiki Sipol

Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik mengatakan pihaknya perbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Kami, KPU, senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Bapak dan Ibu pada saat pendaftaran peserta pemilu," kata Idham dalam Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sipol bersama perwakilan partai politik di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dia menjelaskan Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Sebelumnya, Sipol telah digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2019, tepatnya di tahun 2017 dan 2018 saat tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Dengan pengalaman itu, lanjutnya, KPU mencatat berbagai masukan dari partai politik dan merealisasikannya melalui perbaikan Sipol, salah satunya terkait pengunggahan KTP dan KTA (kartu tanda anggota) partai secara bersamaan. Sebelumnya, KTP dan KTA hanya bisa diunggah secara terpisah dalam sistem tersebut.

"Sistem informasi kami upayakan agar Ibu dan Bapak mudah untuk mengunggah data-data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran peserta politik, sebagaimana yang diatur di dalam peraturan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Dia menambahkan Sipol terbaru juga menghadirkan fitur pengingat jadwal tahapan dan pengelolaan dokumen anggota, yakni dokumen surat pernyataan, KTP, dan KTA.

Tidak hanya migrasi data, lanjutnya, KPU juga membuka integrasi data antara Sipol dengan aplikasi milik masing-masing partai politik.

"Tidak hanya migrasi data, kami juga membuka integrasi data," tambahnya.

Dia berharap para perwakilan partai politik yang hadir dapat bekerja sama guna mempercepat penuntasan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru Sipol.

Partai politik memiliki tugas untuk memperbaharui data terbaru dari migrasi data yang dilakukan KPU dari Sipol sebelumnya

"Semoga kehadiran Sipol ini manfaatnya bisa dirasakan, karena Sipol-nya sudah kami perbarui," ujarnya.

KEYWORD :

Komisi Pemilihan Umum Sipol Pemilu Partai Politik Peserta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :