Jum'at, 19/04/2024 23:53 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Saksi

Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

Anggota DPR RI Lasmi Indaryani. (Foto: Dok. Jawa Pos)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6). Dia dimintai keterangan sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi datang ke lembaga antirasuah untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tegas Lasmi kepada wartawan, Rabu 15/6).

Kendati begitu, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata dia.

"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," jelas Lasmi Indaryani.

Kendati batal memberikan keterangan, namun Lasmi berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK.

"Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," tandasnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mengonfirmasi anggota DPR, Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.

Sebelumnya KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK/">KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KEYWORD :

Warta DPR Lasmi Indrayani Bupati Banjarnegara KPK Budhi Sarwono Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :