Kamis, 25/04/2024 01:33 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  tahun 2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Dikatakan Ali, berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.

Namun, Ali Fikri belum dapat merinci mengenai identitas dari pihak yanv menjadi tersangka serta pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.

"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.

Selain itu, Ali berjanji akan penyampaikan kepada masyarakat setiap perkembangan perkara kasus ini. KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi prosesnya.

Adapun KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Mereka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller Smartdeal Money Changer.

KPK juga memanggil empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2016—2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021—sekarang Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.

Terakhir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai saksi di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Kementerian Dalam Negeri Tersangka Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :