Sabtu, 20/04/2024 02:45 WIB

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Rp500 Miliar

Kerugian keuangan negara dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480 miliar dan pembayaran konsultan senilai Rp 20.255.408.347.

Ilustrasi Satelit Satria. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian negara dalam dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021 mencapai Rp 500 miliar.

"Total kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7).

Edy merincian, kerugian keuangan negara berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442. Kemudian pembayaran konsultan senilai Rp 20.255.408.347.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Salah satu tersangka itu ialah seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP.

AP merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016.Sementara dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.

Edy mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, kata dia, penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa keluar negeri.

"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Proyek satelit ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan Kemenhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :