Jum'at, 19/04/2024 09:13 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit di Kemenhan

Salah satu tersangka itu ialah seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP.

Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Salah satu tersangka itu ialah seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP. Dia merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016.

Sementara dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.

"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (15/6).

Edy menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.

Edy mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, kata dia, penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa keluar negeri.

"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Proyek satelit ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan Kemenhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :