Kamis, 25/04/2024 15:55 WIB

Kasus Pajak, Wawan Ridwan Divonis Sembilan Tahun Penjara

Hakim menilai perbuatan keduanya telah memenuhi semua unsur dakwaan jaksa KPK Muh Asri dan timnya.

Sidang vonis terdakwa Wawan Ridwan dengan kasus dugaan suap pajak. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim yang diketuai Fahrizal Hendri memvonis Supervisor Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan sembilan tahun penjara dalam dugaan suap pajak sebelas perusahaan.

Selain Wawan, Hakim juga vonis Ketua Tim Riksa Pajak Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Hakim menilai perbuatan keduanya telah memenuhi semua unsur dakwaan jaksa KPK Muh Asri dan timnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 9 tahun,“ ujar Fahzal Hendri dalam amarnya, Selasa (14/6/2022).

Hakim juga menghukum pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai, Ridwan dan Alfred Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif JPU melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke 1.

Keduanya terbukti menerima suap dari fee hasil manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Johnlin Baratama yang senilai masing masing dari Rp3,3 miliar., Bank Panin 500 ribu dolar, Johnlin 3,5 juta dolar singapura, masing 875 ribu dolar.

Kemudian hakim juga menilai keduanya bersalah melanggar pasal 11 terkait gratifikasi yang diterimanya yang diduga berasal dari fee dari 9 perusahaan wajib , senilai dan setara Rp2,3 miliar rupiah dari Total penerimaan Rp17, 4 miliar pada tahun 2016 – 2019.

Sembilan perusahaan sebagai pemberi gratifikasi tersebut adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT Gunung Madu Plantations.

Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 UU TIpikor terkait uang pengganti, masing masing senilai Rp8,4 Miliar dari hasil total penerimaan fee dan gratifikasi.

Setelah dikurangi dari penyitaan harta dan pengembalian, maka dikenakan pengganti masing masing Rp2,3 miliar dan 8,23 miliar.

Sementara terkait dakwaan ketiga, untuk Wawan Ridwan terkait tindak pidana pencucian uang pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 ke 1.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa penuntut umum menyatakan banding.

KEYWORD :

Wawan Ridwan Suap Pajak Vonis Fahzal Hendri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :