Rabu, 24/04/2024 13:56 WIB

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Vonis

Mereka akan divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak dari sejumlah perusahaan

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Selasa (14/6).

Mereka akan divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak dari sejumlah perusahaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK, sebut Ali, berkeyakinan putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa.

"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," ungkap Ali.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Adapun dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinilai terbukti menerima uang masing-masing senilai Rp 8,43 miliar dari sebelas wajib pajak.

"Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), serta PT Link Net," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).

Jaksa KPK merinci, dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya, dari PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

Khusus Wawan, jaksa meyakni yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KEYWORD :

Suap Pajak Bank Panin Jhonlin Baratama Korupsi KPK Wawan Ridwan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :