Sabtu, 20/04/2024 11:00 WIB

Siksa TKI, Majikan Didakwa Pasal Percobaan Pembunuhan

Perbuatan terdakwa menyebabkan cedera pada kedua mata korban, tangan, kaki, organ dalaman, pendarahan beku di bawah kulit, bintik pendaharan di hadapan otak, patah tulang, patah belikat kiri dan cedera pada paru-paru.

Suyanti Sutrisno

Petaling Jaya – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malysia, Suyanti Sutrisno (19 tahun) dianiaya luar biasa oleh majikannya, Rozita Mohamad Ali (43 tahun). Alhasil, sang majikan pun didakwa dengan mencoba melakukan pembunuhan.

Dalam persidangan di Mahkamah Sesyen, Petaling Jaya, Malaysia, Jumat (30/12), Wakil Jaksa Khairul Aisamuddin Abdul Rahman menunut rerdakwa dikenai Pasal atau Seksyen 307 Kanun Penyiksaan. Dia bakal berhadapan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan jika cedera boleh dihukum mati sekiranya disabitkan dengan kesalahan itu.

Rosita didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti Sutrisno dengan menggunakan pisau dapur, penyangkut baju, batang besi dan payung. Namun saat sidang Rosita, dia mengaku tidak bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan cedera pada kedua mata korban, tangan, kaki, organ dalaman, pendarahan beku di bawah kulit, bintik pendaharan di hadapan otak, patah tulang, patah belikat kiri dan cedera pada paru-paru.

Suyanti, TKI asal Medan, ditemukan pingsan di jalan dengan luka sekujur tubuh pada 21 Desember lalu. Kemudian dilarikan ke RS Pusat Perubatan Universiti Malaya (PPUM).

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI, Yusron B Ambary yang ikut menghadiri sidang mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terhadap pasal yang dituduhkan karena pada awalnya terdakwa dituduh dengan penganiayaan pasal 326. "Kami masih akan membahas dengan tim legal KBRI terhadap pasal yang dituduhkan, tetapi kalau dilihat dari sisi ancaman hukumannya semua sama 20 tahun," kata dia.

KEYWORD :

Suyanti Sutrisno TKI Majikan Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :