Sabtu, 20/04/2024 06:19 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Wali Kota Ambon dari Kontraktor

Uang itu diduga diterima Richard dari beberapa pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, Maluku. 

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Uang itu diduga diterima Ruchard dari beberapa pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, Maluku. Hal itu didalami lewat tiga saksi pada Jumat (10/6).

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPk, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6).

Adapun ketiga saksi itu, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak, dan wiraswasta Telly Nio.

Selain tiga saksi tersebut, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias. Namun, dia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :