Sabtu, 20/04/2024 21:20 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Korupsi Gereja di Mimika Papua

Pemeriksaan terhadap tersangka ini ditunda lantaran yang bersangkutan tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (10/6).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pemeriksaan terhadap tersangka ini ditunda lantaran yang bersangkutan tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (10/6).

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut " kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Papua KPK Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :