Sabtu, 20/04/2024 22:13 WIB

KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.

Fakih Usman merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara.

Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.

Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda mau pun uang pengganti.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," tukas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara terhadap Fakih Usman.

Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Waskita Karya Korupsi Proyek Fiktif Kerugian Negara Fakih Usman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :