Rabu, 24/04/2024 20:17 WIB

Pimpinan Khilafah Muslimin Wilayah Cirebon Ditangkap

Satu lagi pimpinan Khilafah Muslimin ditangkap di wilayah Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Brebes berhasil meringkus pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni terkait pengembangan kasus penyebaran ideologi khilafah. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Ali Zamroni. Diketahui, Ali ditangkap pada Rabu (8/6/2022) di Cirebon.

"Benar, Polres Brebes yang mengamankan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Dedi, hingga saat ini Ali Zamroni masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik Polres Brebes dengan kapasitas sebagai sakksi. Ali juga dimintai keterangan terkait dengan aksi konvoi sekaligus penyebaran khilafah di Brebes beberapa waktu lalu.

"Masih diinterogasi," jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu telah ditangkap. Ketiganya masing-masing bernama GZ sebagai pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Usai penangkapan 3 tersangka, Polda Metro Jaya kemudian meringkus pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Kampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985. Ia mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Penyidik mengatakan Abdul Qadir Baraja melanggar Undang-Undang Ormas dan UU ITE karena menyebarkan berita bohong (hoaks) dengan jeratan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


KEYWORD :

Khilafah Muslimin Cirebon Ditangkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :