Jum'at, 26/04/2024 03:42 WIB

Jangan Berkembang, Kapolri Pastikan Kasus Khilafatul Muslimin Akan Diteruskan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan kasus Khilafatul Muslimin akan terus dilakukan penyelidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti setelah pemimpinnya, Abdul Qadir Baraja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan, kata Sigit akan terus berlanjut.

"Saat ini sedang berproses, kita terapkan pasal-pasal dan secara teknis nanti akan disampaikan Kapolda atau Kadiv Humas," ujar Sigit usai menjalani rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Mantan Kapolda Banten itu menerangkan, penyelidikan lanjutan terkait kelompok Khilafatul Muslimin ini dilakukan agar kegiatan-kegiatannya seperti konvoi dengan menyebar brosur paham khilafah tak terulang kembali di tengah masyarakat.

"Tentunya, kita tidak ingin hal-hal seperti ini (konvoi dan penyebaran paham khilafah) terus berkembang. Tentunya pendalaman akan dilakukan secara bertahap. Kadiv Humas atau wilayah yang menangani akan memberikan informasi terkait penangannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus pemimpin Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja di Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi. Pasca penangkapan, Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta baru terkait kegiatan operasional Khilafatul Muslimin yang didukung dengan sumber dana cukup besar. Penyidik berencana mengusut sumber dana tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Dalam kasus ini, Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang Ormas dan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Kapolri Khilafatul Muslimin Penyelidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :