Kamis, 25/04/2024 19:15 WIB

KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

KPK memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Summarecon diduga memiliki kaitan dengan dua kasus korupsi. Di antaranya, kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Kemudian kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hal itu Ali sampaikan mengingat sebelumnya mencuat dugaan adanya pemberian dan penerimaan dalam kedua kasus tersebut yang memiliki keterkaitan dengan Summarecon. Dia memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.

Diketahui, KPK baru-baru ini telah menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono sebagai tersangka penyuap Haryadi Suyuti.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar US$ 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Sementara itu, Summarecon juga diduga memberikan gratifikasi kepada Rahmat Effendi senilai Rp 1 miliar yang diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Dugaan itu disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Kasus Korupsi Rahmat Effendi Haryadi Suyuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :