Jum'at, 26/04/2024 04:45 WIB

Ketum HIPMI Mardani Maming Irit Bicara Ditanya soal Aliran Suap Rp89 Miliar

Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, Kamis (2/5).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dikonfirmasi soal penyelidikan dugaan korupsi.

"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mardani Maming.

Ali masih enggan membeberkan secara detil terkait penyelidikan dugaan korupsi apa yang menyeret Mardani H Maming. Ali masih merahasiakan kasus korupsi yang menyeret nama Mardani karena masih dalam proses penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," ujar Ali.

Mardani rampung diklarifikasi KPK pada tengah malam. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir disini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," klaimnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Mardani irit bicara saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya bergeming saat dicecar awak media soal uang miliaran rupiah itu.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," pungkas Mardani.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

KEYWORD :

KPK PBNU HIPMI Mardani Maming Korupsi Suap Izin Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :