Selasa, 23/04/2024 17:01 WIB

Pelayanan Perpusnas Raih Predikat Tinggi dari Ombudsman

Pelayanan Perpusnas Raih Predikat Tinggi dari Ombudsman

Perpustakaan Nasional RI meraih penghargaan dari Ombudsman (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) meraih penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Dalam hal ini, Perpusnas memperoleh nilai 81,30.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, kepada Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (2/6).

Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survei kepatuhan yang dilakukan secara rutin sejak 2013.

Hasil nilai kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, kemudian zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Perpusnas masuk zona hijau yang merupakan kategori terbaik dalam penilaian. Berdasarkan penilaian Ombudsman, sebanyak 12 lembaga menerima penghargaan kategori terbaik tersebut.

Pada 2021 lalu, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menyatakan evaluasi terhadap hasil survei kepatuhan menemukan tantangan besar terkait kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya di tingkat kabupaten.

"Dari 416 kabupaten yang kami survei masih sekitar 226 berpredikat sedang dan 87 berpredikat rendah. Jadi kalau melihat kepada sasaran jangka menengah RPJMN 2020-2024, maka pekerjaan yang besar masih banyak harus kita lakukan untuk meningkatkan jumlah kabupaten dari kepatuhan rendah dan sedang menjadi kepatuhan tinggi," terang Bobby.

Lebih lanjut, Bobby memaparkan dalam upaya proses penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman memiliki satu standar prosedur yang berlaku di seluruh Ombudsman di dunia. Ombudsman sudah membangun mekanisme cukup panjang yang terbagi dalam tiga tahapan yakni tahap penerimaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan, serta tahap resolusi dan monitoring.

"Alurnya adalah pelapor menyampaikan aduan atas pelayanan publik, lalu data aduan yang telah masuk diverifikasi, setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen, dan pada akhirnya penyelesaian aduan ditindaklanjuti dengan beberapa metode penyelesaian masalah yang ada di Ombudsman," imbuh dia.

Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan pada Triwulan I Tahun 2022, Ombudsman berupaya merespons isu terkini yakni penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Pada periode tersebut, pihaknya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2.706 pengaduan.

"Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 1.766 laporan masyarakat, kemudian 893 quick response, dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Selain itu, terdapat 2.564 konsultasi non-laporan dan 596 tembusan. Pada periode ini, laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904," jelas Dadan.

Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik merupakan wujud komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pelayanan publik menuju era digitalisasi, komitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pelosok Nusantara.

Dengan melaksanakan survei kepatuhan, Ombudsman berharap peningkatan jumlah instansi yang memiliki predikat kepatuhan terbaik. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, transparansi, cepat, mudah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.

KEYWORD :

Perpustakaan Nasional Perpusnas Ombudsman Pelayanan Publik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :