Rabu, 24/04/2024 18:30 WIB

Harga Migor Masih Mahal, Jokowi Diminta Serius Benahi Industri Sawit

harga migor masih mahal, Jokowi diminta serius benahi industri sawit

Organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo diharapkan Lebih serius membenahi tata kelola industri sawit atas masih langka dan mahalnya minyak goreng di tingkat konsumen saat ini.

Hal itu, disampaikan Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo saat Sawit Watch dan beberapa organisasi sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di konstitusi kita ada hak namanya hak atas kehidupan yang layak. Presiden dalam hal ini harus mematuhi konstitusi untuk itu. Saya merasa, di sini lah Presiden harus melihat proses ini secara integral," kata Surambo kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

"Jadi bukan hanya soal minyak goreng. Kami minta juga dari hulu sampai hilir. Proses-proses yang ada di hulu harus dikoreksi juga," lanjutnya.

Salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi pemerintah adalah konglomerasi industri sawit yang menyebabkan adanya penguasaan lahan besar-besaran pada satu kelompok bisnis. "Persoalan minyak goreng tidak akan selesai kalau tidak diselesaikan di hulunya," sebut Surambo.

Ia menuturkan, untuk membuktikan keseriusan itu, Jokowi perlu untuk mengawali proses audit dengan menerapkan transparansi atas pemberian hak guna usaha (HGU) sawit. "Pemerintah harus membuka daftar-daftar HGU yang mana Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkrah bahwa itu (HGU) wilayah domain publik," tambah Surambo.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.

"Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya," kata Deputi Direktur eLSAM Andi Muttaqien kepada wartawan, Kamis.

"Sehingga dalam petitum itu kami minta bahwa kejadian ini mereka harus bertanggung jawab dan perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan Pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi "menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia" dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.

KEYWORD :

Presiden Joko Widodo Sawit Watch minyak goreng industri sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :