Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih dalam status sengketa saat proses jual beli.
Hal itu didalami lewat seorang notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti pada Selasa (31/5). Dia diperiksa sebagi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/5).
KPK juga sedianya memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta duapihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Di mana, tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pengadaan tanah Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dinas Pendidikan Banten