Sabtu, 20/04/2024 04:13 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah dan BPKH Perhatikan Faktor Eksternal Kenaikan Biaya Haji

Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah melalui Kementrian Agama dan BPKH dalam penyusunan BPIH ditahun mendatang harus memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya yang terjadi sewaktu-waktu.

Illustrasi pelaksanaan ibadah haji di Makkah. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Terlebih, kenaikan itu bisa terjadi sewaktu-waktu karena sesuatu yang mengharuskannya naik.

"Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah melalui Kementrian Agama dan BPKH dalam penyusunan BPIH ditahun mendatang harus memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya yang terjadi sewaktu-waktu," jelas Kapoksi Fraksi Gerindra Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid kepada wartawan, Rabu (1/6).

Pernyataan itu dilontarkan karena sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran Rp1,5 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 pada H-4 pemberangkatan kloter pertama.

Usulan tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI. Namun, Kemenag ke depan harus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.

"Kemenag ditahun-tahun mendatang perlu melakukan alokasi anggaran untuk biaya penyelenggaraan haji khusus yang bersumber dari APBN," saran Abdul Wachid.

Menurut dia, penambahan alokasi kekurangan anggaran biaya penyelenggaraan haji sebagaimana disampaikan pemerintah, karena adanya keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Melalui sistem ehajj, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 21 Mei 2022 menyampaikan mengenai kenaikan biaya masyair dari 1.531 Saudi Arabia Riyal (SAR) menjadi 5.656,87 SAR. Sehingga membuat kenaikan total biaya penyelenggaraan haji mengalami penambahan sebesar Rp 1.536.637.849.087.

Adapun rincian yang diajukan, lanjut Abdul Wachid, terdiri dari Biaya Masyair Jamaah Haji Reguler sebesar Rp. 1.491.625.022.687, Biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.773.232.000 dan Biaya Selisih Kurs Kontrak Penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400.

"Hasil pembicaraan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (sepakat) untuk menutupi kekurangan Biaya Penyelenggaraan Haji," terang Abdul Wachid.

Untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan haji tersebut berasal dari Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 739.012.826.400, Nilai Manfaat sebesar Rp 791.626.022.687 dan Efisiensi Valas dan Safe Guarding sebesar Rp 6.000.000.000

"Fraksi Gerinda mengapresiasi Keputusan Raker antara DPR RI, Kemenag RI dan BPKH sehingga tidak ada pembebanan biaya terhadap calon jamaah haji atas kenaikan biaya Masyair yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Kemenag BPKH haji Arab Saudi Abdul Wachid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :