Kamis, 25/04/2024 06:07 WIB

Dirjen Diksi: Jangan Latih Dosen Jadi Tukang!

Dosen seharusnya menjadi fasilitator, mentor, atau supervisor bagi mahasiswa

Dirjen Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Wikan Sakarinto menegaskan pentingnya dosen mengedepankan pembelajaran yang bersifat project-based learning.

Alih-alih mendikte proses pembelajaran di ruang-ruang kuliah, menurut Wikan, dosen seharusnya menjadi fasilitator, mentor, atau supervisor bagi mahasiswa, guna mengasah keterampilan lunak (softskill) di samping penguatan keterampilan teknis (hardskill).

Karena itu, dia mendorong agar dosen vokasi yang mendapatkan manfaat program peningkatan kapasitas, baik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB), maupun Indonesian Internasional Study Mobility Awards (IISMA) tidak hanya belajar hal-hal teknis.

"Buat apa kalau dosen-dosen itu kita training (latih) menjadi profesional? Dosen lebih banyak, selain teaching (mengajar), juga jadi fasilitator, mentor, supervisor. Bahkan teman dari anak-anak yang belajar project-based learning," kata Wikan dalam peluncuran Program Peningkatan Kompetensi SDM (Dosen) Perguruan Tinggi Vokasi Berbasis Industri Tahun 2022 melalui Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat untuk Mencapai Keunggulan dan Berdaya Saing Global, di Cikarang, pada Senin (30/5).

"Ngapain melatih dosen sebagai tukang? Dosen itu pelatih, mentor, fasilitator, tapi kadang-kadang teaching," imbuh dia.

Wikan juga mengimbau para dosen membuang jauh-jauh pola pikir bahwa pelatihan hanya untuk berburu sertifikat dan meningkatkan akreditasi perguruan tinggi. Namun, pelatihan menjadi sarana memperkuat project-based learning di kelas.

"Akreditasi bukan lagi (urusan) administrasi lagi, tapi output. Lulusannya hebat tidak? Lulusannya kompeten tidak? Lulusannya softskillnya keren tidak? Ayo berubah. Kalau ada sertifikat kompetensi, berpikirlah bahwa nanti pembelajaran lebih banyak project-based learning," jelas Wikan.

Diketahui, dengan dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), para dosen vokasi dapat menerima hibah biaya sertifikasi kompetensi, magang, peningkatan keterampilan, dan tata kelola perguruan tinggi vokasi melalui program Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Kemdikbudristek, Henri Tagor Hasiholan Tambunan menjelaskan, program ini memiliki empat skema. Empat skema tersebut adalah skema A melalui Sertifikasi Kompetensi. Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.

Hasil skema A ini, kata Henri, adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional.

"Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik," jelas Henri.

Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA). Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri. Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi.

"Kemdikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri," ujar Henri.

Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.

Mitra penerima pemagangan dosen ini dapat berbentuk perusahaan di berbagai sektor dan skala operasi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, serta lembaga pemerintah. Kegiatan magang bersertifikat ini harus berjalan minimal dua bulan, memberikan tambahan pengalaman, wawasan, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi utama dosen.

Keluaran skema ini berupa sertifikat magang yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang dengan durasinya. Selain itu, skema ini perlu untuk memfasilitasi memfasilitasi PTPPV mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT)-nya.

"Jumlah kesempatan yang ada adalah 50 alokasi pendanaan bagi magang di industri dalam negeri, dan 50 bagi industri luar negeri," kata Henri.

Selanjutnya, skema terakhir adalah Skema D melalui Penguatan Tata Kelola PTPPV Unggul Bereputasi Global. Dalam skema ini, pemerintah mengirimkan dosen PTPPV magang di perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi dan keunggulan teknologi lebih unggul dari PTPPV pengusul.

"Kegiatan yang terselenggara harus memberikan nilai tambah berupa tata kelola yang baik dalam hal manajemen perguruan tinggi menuju reputasi (akademik dan non-akademik) global," kata Henri.

Durasi pelaksanaan dalam skema ini adalah minimal satu bulan dan keluaran skema ini adalah dokumen peta jalan pengembangan PTPPV unggul, yang meliputi unsur “6-M” (man, money, metode, material, machine, dan market). Selain itu, hasilnya adalah sertifikat kepesertaan kegiatan yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang kepemimpinan dengan durasinya.

"Aktivitasnya juga wajib memfasilitasi PTPPV untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Alokasi pembiayaan untuk skema D ini adalah sebanyak 50 orang dosen," imbuh Henri.

Henri juga menjelaskan, besarnya dana bantuan untuk tiap skema tersebut akan mengikuti pengajuan yang dievaluasi oleh Kemendikbudristek dengan melihat tingkat kompleksitas kegiatan.

"Seluruh skema akan mencakup komponen biaya seperti pelatihan, transportasi dan biaya hidup. Selain itu, ada berbagai komponen tambahan lainnya yang tersedia sesuai dengan peruntukan pada masing-masing skema," tutup Henri.

KEYWORD :

Dirjen Diksi Wikan Sakarinto Project-Based Learning Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :