Jum'at, 26/04/2024 04:33 WIB

Anggota DPR: Mobil Mewah Harus Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi agar memperhatikan asas keadilan masyarakat.

Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi. Sebab hal itu akan mengurangi hak masyarakat kecil yang masih harus dibantu pemerintah.

"Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan," kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Selasa (31/5).

Waki Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, pembatasan tersebut sangat penting, karena terkait dengan rasa keadilan.

“Karena kondisi yang memaksa, orang berpunya pengguna mobil mewah diminta untuk legowo menggunakan hanya BBM non subsidi,” jelasnya.

Mulyanto menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat.  Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat.

“Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara net importer minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini.  Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi telah dialakukan baik oleh pertamina maupun operator BBM lainnya,” katanya.

Kendati begitu, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non-subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar.

Sebagai langkah antisipatif, DPR sudah menyetujui usulan Pemerintah terkait APBN Perubahan tahun 2022 yang mengakomodasi penambahan kuota BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk tahun 2022.

“Namun demikian dikhawatirkan, bila tanpa pembatasan pengguna BBM bersubsidi, maka penambahan kuota BBM ini tetap akan jebol,” demikian kata Mulyanto.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto BBM subsidi mobil mewah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :