Jum'at, 26/04/2024 02:15 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,45 Miliar

Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk membeli lahan dari pihak swasta.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10,45 miliar terkait persekongkolan dalam pengadaan lahan tanah.

Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta.

"Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).

Adapun sejumlah uang itu diduga diterima Rahmat dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi sebesar Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3 miliar.

Kemudian Rahmat juga diduga menerima suap dari Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3,3 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Lahan yang dimaksud yakni lahan seluar 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Kemudian, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Selain itu, Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," katanya.

Selain suap pengadaan lahan tanah, Rahmat Effendi juga diduga memalak sejumlah PNs di lingkungan Pemkot Bekasi sehingga menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar.

"Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp. 7.183.000.000," katanya.

Duit hasil pungli itu didapat Rahmat Effendi dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp 1,4 miliar.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," ucapnya.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Suap Pengadaan Lahan Tanah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :