Jum'at, 26/04/2024 03:12 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah, Hasil Audit Sawit Jangan Sampai Jadi Alat Tawar Penguasa

Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET (harga eceran tertinggi) nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berencana mengaudit perusahaan produsen sawit pada Juni 2022. Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menyarankan agar pemerintah mengaudit berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.

Menurut politikus PKS ini, persoalan stok dan harga minyak goreng sebaiknya dapat dilihat dari sisi demand atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Tak hanya itu, audit yang paling mendesak saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.

Pemerintah, lanjut Amin Ak, harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.

"Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET (harga eceran tertinggi) nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut," kata dia kepada wartawan, Senin (30/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, audit kedua yang saat ini urgent adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng. Selama ini, kata dia, masyarakat curiga apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20 persen CPO.

“Apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri. Apakah pengusaha mentaati aturan kewajiban memenuhi pasokan minyak goreng curah," ujarnya.

"Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab," sambung Amin.

Menurut dia, audit dan sikap tegas menegakkan aturan berikut sanksinya adalah dua hal yang berbeda. Selama ini pemerintah sudah menggaungkan audit ini, namun pada prakteknya hasil tidak dipublikasikan secara transparan.

Amin Ak menjelaskan, hal ini juga berlaku demikian dengan sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak pernah serius dan tegas diterapkan oleh pemerintah.

“Jangan sampai, hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit. Poin ini menjadi kunci apakah audit yang dilakukan akan berdampak pada stabilitas dan pengendalian harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, terutama minyak goreng curah," tegas Amin.

Terakhir, dia menyoroti penunjukan Menko Marves Luhut Panjaitan oleh Presiden Jokowi untuk mengurusi migor. Pasalnya, saat ini publik menganggap Luhut punya keterkaitan erat dengan industri sawit, termasuk kepemilikan Luhut pada perusahaan sawit tertentu.

“Bagaimana Luhut bisa menjamin tidak ada konflik kepentingan dalam tata kelola industri sawit dan minyak goreng. Ini juga harus bisa dijelaskan kepada publik secara transparan," pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Amin Ak minyak goreng PKS Luhut Binsar Pandjaitan sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :