Jum'at, 26/04/2024 05:37 WIB

Kurator Meranti Maritime Siap Bongkar Tudingan DPR

Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR. Hal itu didasari atas laporan Henry ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Sayangnya, isu yang berkembang di DPR itu justru meyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaan perkapalannya itu yang jatuh pailit.

Bahkan, beberapa anggota Komisi III DPR menyebut bahwa Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.

Menanggapi hal itu, Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum Kurator Meranti Maritime mengatakan, kliennya yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi siap memberikan keterangan kepada kejaksaan terkait tuduhan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persengkongkolan hingga mengakibatkan kerugian negara tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR RI," tegas Guntur ketika di hubungi di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, kliennya justru akan mengungkap kasus yang sebenarnya terkait siapa yang telah merugikan keuangan negara atas perkara kepailitan ini.

Ia menuturkan, tindakan Henry Djuhari yang menghalang-halangi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dengan cara mengerahkan ratusan massa di lokasi harta pailit sesungguhnya telah menghambat proses pembayaran hutang kepada PT PANN Pembiayaan Maritime yang merupakan salah satu perusahaan BUMN. "Justru Kurator membantu menyelamatkan aset negara dalam hal ini," jelas Guntur.

Karena itu Guntur menegaskan, bahwa isu persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR itu dianggap tidak masuk akal..

"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," tutup Guntur.

KEYWORD :

Bank Maybank Indonesia Aset Negara Meranti Maritime




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :