Sabtu, 20/04/2024 11:17 WIB

Komitmen Tingkatkan Penerapan GCG, OJK Fokus Sempurnakan Regulasi

Komitmen tingkatkan penerapan GCG, OJK fokus sempurnakan regulasi

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnas/Humas OJK

JAKARTA, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di industri jasa keuangan, khususnya Industri Keuangan Nonbank (IKNB).

Komitemen itu disampaikan pada webinar Warta Ekonomi yang bertajuk "Mengakselerasi Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Pertahanan Industri dan Tantangan Penerapannya" di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengungkapkan, dalam beberapa tahun trakhir tata kelola merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK untuk terus menerus melakukan pembenahan.Menurutnya, salah satu kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko di IKNB ini.

"Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan trmasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," ujar Riswinandi 

Oleh karena itu lanjutnya, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran.

"Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," tandasnya.

Riswinandi mengatakan, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien.

"Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar," pungkasnya.

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.

"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi. Tujuannya disini adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," katanya.

"Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami ialah mengenai batasan investasi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengingatkan, tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.

"Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," ucapnya.

Senada, Compliance Director & Chief Compliance Officer PT Sun Life Financial Indonesia Andri Hasian mengamini bahwa penerapan GCG yang baik mampu menjaga kinerja perusahaan. Menurutnya, dengan penerapan GCG yang baik, Sun Life Financial dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap klaim kepada nasabah/ pemegang polis di masa pandemi.

"Penerapan GCG di kita ada three lines of defence. Lini pertama adalah unit bisnis fungsinya untuk menjalankan operasional bisnis. Lini kedua adalah fungsi compliance dan risk management yang berperan dalam menetapkan kebijakan, melakukan monitoring dan konsultasi. Dan lini ketiga adalah audit internal yang berperan melakukan assesment, checking, testing yang independen dalam pengelolaan risiko," sebutnya.

Sementara itu, Direktur of Compliance PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Januar Jahja mengatakan bahwa untuk menjadi perusahaan yang baik dengan penerapan tata kelola perusahaan yg baik, Allianz sudah memiliki beberapa ketentuan internal.

"Jadi kita tidak hanya berusaha memenuhi apa yang dimandatkan dari regulasi di Indonesia, tapi kami melangkah lebih jauh dari itu misalnya punya Allianz Privacy Standard, Allianz Sales Compliance Framework, Allianz Compliance Policy, dan Allianz Financial Crime Standard," jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, transformasi digital merupakan kunci utama penerapan GCG di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun ini.

"Melalui berbagai inovasi platform digital, Allianz memastikan pemenuhan kebutuhan proteksi nasabah secara online di manapun dan kapanpun. Transformasi digital yang kami lakukan selama beberapa tahun terakhir telah terbukti berhasil mengatasi tantangan pandemi dan memungkinkan kami untuk terus melayani mitra bisnis dan nasabah kami," ungkap Januar

KEYWORD :

Otoritas Jasa Keuangan OJK Industri Keuangan Nonbank IKNB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :