Rabu, 24/04/2024 02:22 WIB

Cegah Kecelakaan, DPR Minta Kemenhub Prioritaskan Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Oleh karena itu, dia mendorong agar percepatan penutupan perlintasan sebidang liar ini menjadi prioritas Kemenhub dan ditambah anggarannya, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyoroti tingginya angka kecelakaan yang terjadi antara mobil dan Kereta Api di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut dia, diperlukan adanya evaluasi dari berbagai pihak terkait kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya,” terang dia kepada Jurnas.com, Selasa (24/5).

Setidaknya ada enam kejadian serupa beruntun dalam waktu 30 hari ini seperti di Sukoharjo, Grobogan, Blitar, Sleman, Surabaya dan Depok. Sepanjang tahun 2021 lalu, tercatat terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kejadian mengakibatkan korban meninggal mencapai 67 orang dan luka-luka 92 orang.

Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, pada tahun 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan.

“Pada tahun 2022 sampai awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan yang menyebabkan keterlambatan perjalanan KA karena harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan hingga penggantian sarana,” terang Suryadi.

Dia memaparkan, saat ini tercatat 1.223 titik perlintasan sebidang yang resmi. Sementara perlintasan sebidang tidak resmi atau liar lebih banyak mencapai 3.419 titik. Sedangkan pelintasan kereta tak sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera berupa flyover/overpass dan underpass baru berjumlah 349 titik.

Sementara data PT. KAI tahun 2021 mencatat jumlah keseluruhan pelintasan sebidang sebanyak 4.422 titik. Sebanyak 71 persen perlintasan di antaranya tidak dijaga. Bila dibandingkan tahun 2019 (sebanyak 4.642 titik perlintasan sebidang), sebanyak 220 titik telah ditutup.

“Rekomendasi setelah evaluasi dapat berupa peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underspass, atau bahkan penutupan perlintasan sebidang,” kata Politikus PKS ini.

Suryadi melanjutkan, hingga saat ini sudah 1500 lebih perlintasan sebidang yang telah ditutup oleh Kemenhub dan menyusul 500 lagi akan segera ditutup. Kemenhub menargetkan setidaknya 280 titik perlintasan liar dapat ditutup tahun 2022 ini.

Adapun di Sumatera Barat tahun 2022 ini, sebanyak 170 titik dari 245 titik perlintasan liar akan ditutup sebagai bagian dari percontohan Gerakan Keselamatan Perkeretaapian di Indonesia.

“Kami juga  mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenhub untuk mengatasi kecelakaan di perlintasan sebidang, di antaranya dengan menutupnya. Namun juga mengingatkan penutupan ini harus dengan terencana, bukan baru setelah ada kecelakaan yang viral di berita dan media sosial,” terang Suryadi.

Dia juga menyoroti masih sangat rendahnya jumlah titik perlintasan sebidang liar yang ditutup, yaitu hanya 280 titik pada tahun 2022. Jika dipukul rata setiap tahun, maka untuk menutup seluruh 3.419 titik perlintasan sebidang liar dibutuhkan 12 tahun.

“Selain itu, penutupan perlintasan sebidang belum menjadi prioritas, hanya menjadi bagian skema IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) atau Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian,” terang Suryadi.

Oleh karena itu, dia mendorong agar percepatan penutupan perlintasan sebidang liar ini menjadi prioritas Kemenhub dan ditambah anggarannya, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Edukasi ini penting sesuai dengan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sikap yang benar adalah mendahulukan kereta api yang akan melintas, bukan berhenti di perlintasan karena palang pintu ditutup, sehingga tidak menyalahkan tidak adanya palang pintu atau penjaga di perlintasan sebidang,” demikian Suryadi Jaya Purnama.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Suryadi Jaya Purnama PKS Kemenhub kecelakaan kereta api




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :