Selasa, 23/04/2024 16:35 WIB

DPR Minta Para Gubernur Segera Lantik Jabatan Pj Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang saat menerima aduan warga Sayung, Demak, Kamis (10/6). (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk 43 penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan walikota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).

Junimart meminta agar para Gubernur dari daerah bersangkutan segera melakukan pelantikan tanpa penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari Gubernur.

"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj Kepala Daerah itu kewenangan dari Mentri dalam negri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Senin (23/5) di Jakarta.

Terkait hal itu, Junimart juga menyinggung tindakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga orang Pj di daerahnya dengan alasan para Pj tersebut bukan hasil dari usulannya sebagai seorang Gubernur, melainkan usulan dari Kementrian Dalam Negri (Mendagri).

"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru oleh Gubernur di daerah lain. Para Gubernur harus patuh dan saran saya para Gubernur wajib membaca kembali UU nya tidak boleh mbalelo," lanjutnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu lantas menegaskan, hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj Kepala Daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari Gubernur.

"Hak dan kewenangan Mendagri utk menentukan Pj, bisa dari usulan Gubernur, bisa juga di luar usulan Gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai Pj," tegas Juninart.

Untuk itu dirinya meminta, agar polemik penundaan pelantikan Pj Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak terus berlarut-larut dengan alasan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah  yang juga dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.

"Tidak boleh ada kekosongan jabatan, maka sesuai aturan hukum sebelum pelantikan Pj, maka Gubernur harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai pelantikan Pj dilakukan. Jangan sampai polemik ini justru menyebabkan terkendalanya pelayanan publik," pintanya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Junimart Girsang PJ Kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :